Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penerapan ketentuan pidana perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengedepankan asas keadilan. Penyitaan aset wajib pajak dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat yang melakukan pelanggaran karena kelalaian.
Purbaya mengatakan tindakan penyitaan seharusnya lebih diarahkan kepada wajib pajak yang terbukti sengaja melakukan penyelewengan atau berulang kali berupaya menghindari kewajiban perpajakan. Menurutnya, tidak setiap bentuk ketidakpatuhan pajak dapat langsung dijadikan dasar untuk mengambil seluruh aset seseorang.
“Jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (9/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Purbaya, terdapat perbedaan antara kesalahan yang dilakukan secara sengaja dengan ketidakpatuhan yang muncul akibat kelalaian. Karena itu, penerapan aturan mengenai perampasan aset perlu mempertimbangkan faktor yang melatarbelakangi pelanggaran sebelum sanksi dijatuhkan.
Ia membuka kemungkinan penerapan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran atau secara sengaja mengelabui sistem perpajakan. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak tepat apabila diterapkan secara otomatis terhadap setiap kesalahan.
Purbaya menekankan perlunya batasan yang jelas apabila ketentuan tersebut nantinya diterapkan dalam RUU Perampasan Aset. Rambu-rambu tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penegakan hukum tetap proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” katanya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membedakan pelanggaran perpajakan berdasarkan tingkat kesalahan dan unsur kesengajaan. Wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif karena lupa atau lalai tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pihak yang secara sadar melakukan manipulasi untuk menghindari pajak.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks perpajakan, Purbaya menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang mampu menindak pelanggaran serius sekaligus memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang tidak memiliki niat melakukan kejahatan.
Kementerian Keuangan melihat kejelasan aturan sebagai faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan batasan dan prosedur yang tegas, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan kerentanan bagi masyarakat yang menjalankan kewajiban perpajakannya.
Purbaya menegaskan prinsip keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kapan penyitaan aset dapat dilakukan. Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya pemberantasan pelanggaran pajak tetap berjalan, namun tidak mengorbankan wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan karena kelalaian.
Kevin Aditya adalah jurnalis digital dan penulis berita yang memiliki minat dalam bidang teknologi, bisnis, olahraga, dan perkembangan media online. Ia fokus menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya dengan gaya penulisan yang modern dan mudah dipahami oleh pembaca Warta Rakyat.
