Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, resmi ditunda setelah yang bersangkutan menjalani perawatan di Rumah Sakit Institut Jantung Negara (IJN), Kuala Lumpur. Penundaan dilakukan di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana saat menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di Malaysia, Ismail Sabri yang kini berusia 66 tahun dijadwalkan menghadiri sidang pada Jumat. Namun, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan kepada pengadilan dengan alasan klien mereka sedang menjalani perawatan medis di IJN akibat masalah kesehatan.
Hakim Pengadilan Negeri Malaysia, Suzana Hussin, mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan jadwal baru untuk pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026.
Kasus yang menjerat Ismail Sabri merupakan hasil penyelidikan Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM). Lembaga antikorupsi tersebut sebelumnya menetapkan mantan perdana menteri ke-9 Malaysia itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta penggunaan dana promosi dan publisitas secara tidak sah selama masa pemerintahannya.
Dalam proses penyidikan, SPRM melakukan penggeledahan yang menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar 170 juta ringgit Malaysia dalam berbagai mata uang asing serta 16 kilogram emas batangan dengan nilai diperkirakan hampir 7 juta ringgit.
Selain dugaan korupsi, Ismail Sabri juga menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan. Ia juga diselidiki berdasarkan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001.
Perkara ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar yang melibatkan mantan pemimpin negara di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan, sementara pengadilan akan melanjutkan tahapan persidangan setelah kondisi kesehatan Ismail Sabri memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Penundaan sidang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Otoritas Malaysia memastikan seluruh tahapan penyidikan dan persidangan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laras Puspitasari adalah penulis dan editor konten digital yang berfokus pada berita gaya hidup, kesehatan, perempuan, dan tren media sosial. Dengan gaya penulisan yang informatif dan menarik, ia berkomitmen menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan mudah dipahami oleh pembaca Warta Rakyat.
