Polisi Ungkap Dasar Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Polisi Ungkap Dasar Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah - WartaRakyat.net

Kepolisian menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah.

Keterangan tersebut disampaikan perwakilan termohon dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Polisi menegaskan keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan penyidik menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin Kakortas Tipidkor Polri.

Dalam proses tersebut, penyidik menyimpulkan unsur pembuktian telah terpenuhi untuk meningkatkan status Febrie menjadi tersangka. Bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi dan ahli, dokumen, serta kesesuaian antara berbagai keterangan dan barang bukti yang diperoleh.

“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Abrianto saat membacakan jawaban termohon.

Menurut kepolisian, proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka melibatkan 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari bahan pembuktian perkara.

Penyitaan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Polisi menyebut seluruh bahan tersebut telah dipertimbangkan dalam proses gelar perkara sebelum penetapan status hukum Febrie.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Abrianto mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2025. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Pernyataan kepolisian mengenai alat bukti tersebut disampaikan dalam rangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah penetapan tersangka Febrie Adriansyah menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji melalui jalur praperadilan.

Website |  + posts

Eka Ramadhan adalah penulis dan jurnalis digital yang memiliki minat dalam berita nasional, teknologi, dan perkembangan media digital. Ia fokus menghadirkan informasi yang akurat, informatif, dan mudah dipahami oleh pembaca modern.