OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tetapkan Etik Suryani dan Dua Pejabat sebagai Tersangka

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tetapkan Etik Suryani dan Dua Pejabat sebagai Tersangka
Ilustrasi. Foto: OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tetapkan Etik Suryani dan Dua Pejabat sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan berupa pengumpulan uang dari lingkungan pemerintah daerah yang berlangsung selama beberapa tahun.

Dua tersangka lainnya ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyono. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa para pihak yang diamankan dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

KPK menduga Etik menerima uang melalui sejumlah mekanisme pengumpulan dana di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Salah satu pola yang didalami berkaitan dengan pemotongan sebagian insentif atau upah pungut yang dikoordinasikan melalui pejabat terkait sebelum diserahkan kepada kepala daerah.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Pengumpulan uang diduga dilakukan secara berkala, termasuk pada momentum tertentu. Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut total penerimaan yang diduga mengalir kepada Etik selama sekitar lima tahun mencapai Rp2,93 miliar.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo menambah daftar penindakan KPK terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Lembaga antirasuah kini mendalami seluruh aliran uang untuk memastikan sumber dana, mekanisme pengumpulan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Etik bersama dua pejabat lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru. Penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga mengumpulkan dan menerima uang, tetapi juga kepada kemungkinan adanya praktik serupa dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Kasus tersebut sekaligus kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemerasan terhadap aparatur.

Website |  + posts