Komisi I DPR meminta pemerintah dan pihak terkait tidak lebih dulu mengumbar draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke ruang publik. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menilai penyebaran draf secara terbuka justru berisiko memunculkan informasi keliru dan memperbesar ruang hoaks, terutama di tengah pembahasan yang masih berjalan di parlemen dan pemerintah. Permintaan itu disampaikan setelah Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tersebut kepada pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Utut menegaskan, pada tahap awal pembahasan, pemerintah sebaiknya menyiapkan tim yang kuat dan bekerja disiplin agar proses legislasi tidak melelahkan dan tidak mudah dipelintir di luar konteks. Ia bahkan meminta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk membentuk tim pembahas yang benar-benar solid. Menurut Utut, pembahasan undang-undang seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut keamanan ruang digital yang sensitif dan mudah memicu salah tafsir jika materi mentahnya tersebar luas.
Dalam rapat itu, Utut juga menekankan bahwa draf tidak sebaiknya dibuka lebih dulu kepada publik. Ia berpendapat, ketika bahan masih berada pada tahap pembahasan internal, terlalu banyak pihak dapat menarik kesimpulan sendiri sebelum substansi final disepakati. Karena itu, ia memilih agar materi tetap berada di jalur resmi sampai tahap tertentu, baru kemudian diberikan ke publik bila memang dibutuhkan dalam proses partisipasi atau penjelasan lanjutan. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR terhadap isu siber yang sangat dekat dengan keamanan informasi nasional.
Dari pihak pemerintah, Wamenkum Edward menyampaikan apresiasi atas penyerahan DIM dari Komisi I DPR. Ia mengatakan kementeriannya akan menggelar rapat internal untuk menelaah isi DIM tersebut sebelum memberi kabar kepada panitia kerja mengenai jadwal pembahasan selanjutnya. Artinya, setelah naskah dari DPR diterima, proses masih berlanjut ke tahap penyaringan dan penyesuaian di kubu pemerintah sebelum masuk ke perdebatan teknis yang lebih rinci.
Pernyataan Komisi I ini penting karena isu keamanan siber kerap bersinggungan langsung dengan data pribadi, sistem pertahanan digital, penanganan ancaman, serta perlindungan informasi strategis negara. Dalam situasi seperti itu, DPR ingin memastikan setiap tafsir yang muncul masih terkendali dan tidak menimbulkan kegaduhan sebelum substansi resmi disepakati. Di sisi lain, dorongan untuk tidak buru-buru membocorkan draf juga memperlihatkan bahwa parlemen sedang mencoba menjaga keseimbangan antara transparansi dan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi baru.
