Investor Kripto Indonesia Tembus 22,4 Juta, Transaksi Mei Capai Rp23 Triliun

Investor Kripto Indonesia Tembus 22,4 Juta, Transaksi Mei Capai Rp23 Triliun
Ilustrasi. Foto: Investor Kripto Indonesia Tembus 22,4 Juta, Transaksi Mei Capai Rp23 Triliun

Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional mencapai 22,4 juta akun hingga Mei 2026, disertai nilai transaksi yang menembus Rp23,01 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital yang tetap terjaga meski pasar masih mengalami fluktuasi.

Data terbaru OJK memperlihatkan jumlah investor kripto meningkat sekitar 3,17 persen dibandingkan April 2026. Sementara itu, aktivitas perdagangan juga bergerak positif dengan kenaikan tipis nilai transaksi dari Rp22,98 triliun menjadi Rp23,01 triliun pada periode yang sama. Di sisi lain, transaksi derivatif aset keuangan digital turut mencatatkan pertumbuhan menjadi Rp5,69 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menilai perkembangan tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap industri aset digital masih berada pada level yang baik. Menurutnya, meskipun nilai transaksi bergerak dinamis mengikuti kondisi pasar, partisipasi masyarakat dalam investasi kripto tetap mengalami peningkatan.

Selain bertambahnya investor, OJK juga mencatat perkembangan infrastruktur perdagangan aset digital. Saat ini terdapat dua bursa kripto yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang masing-masing mengelola daftar aset keuangan digital untuk diperdagangkan. Hingga Mei 2026, CFX telah mencatat lebih dari seribu aset digital beserta puluhan produk derivatif, sedangkan ICEX mengelola ratusan aset kripto lainnya.

Pertumbuhan jumlah investor dan stabilnya nilai transaksi menjadi sinyal bahwa industri kripto domestik masih memiliki daya tarik di tengah berbagai tantangan pasar global. OJK memastikan akan terus mengawasi perkembangan sektor aset keuangan digital guna menjaga integritas pasar, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan pengawasan tersebut, regulator berharap ekosistem kripto nasional dapat berkembang seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam investasi digital.

Website |  + posts