Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan Terpadu

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan Terpadu - WartaRakyat.net

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat koordinasi dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan sebagai langkah meningkatkan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai daerah.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Amran, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, dalam kegiatan Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa sekaligus mengurangi potensi konflik yang dapat menghambat investasi maupun pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari sengketa Hak Guna Usaha (HGU), tanah ulayat, hingga aset milik pemerintah. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kepastian hukum, koordinasi lintas sektor, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kewenangan yang telah diberikan. Sengketa yang berada dalam lingkup kabupaten atau kota diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat daerah sebelum melibatkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila diperlukan.

Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, pemerintah menilai pembaruan data pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah munculnya konflik di masa mendatang. Basis data yang akurat dan terintegrasi diyakini dapat meningkatkan transparansi administrasi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Dalam mendukung upaya tersebut, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penanganan berbagai pengaduan pertanahan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

+ posts