Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Juli 2026, Fokus Lindungi Pekerja

Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Juli 2026, Fokus Lindungi Pekerja - WartaRakyat.net

Pemerintah bersama kalangan serikat pekerja tengah mempercepat pembahasan revisi aturan outsourcing yang ditargetkan selesai pada Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan pembaruan regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Revisi aturan outsourcing menjadi salah satu isu utama yang terus didorong kelompok buruh dalam beberapa bulan terakhir. Kalangan pekerja menilai sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah multitafsir terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan outsourcing. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.

Menurut Said Iqbal, pemerintah tidak lagi berfokus pada penghapusan total sistem outsourcing, melainkan memperjelas batasan penggunaannya agar hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas industri dan perlindungan tenaga kerja.

Desakan revisi regulasi muncul setelah sejumlah serikat pekerja mengkritik aturan outsourcing yang dinilai masih membuka ruang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian inti operasional. Buruh meminta pemerintah mempertegas definisi pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Selain memperjelas ruang lingkup outsourcing, pembahasan regulasi baru juga mencakup penguatan hak-hak pekerja, termasuk kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan hubungan kerja. Pemerintah berharap regulasi yang lebih jelas dapat mengurangi konflik industrial yang selama ini sering muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai status pekerja alih daya.

Said Iqbal menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan kementerian terkait. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap aturan baru mampu menjawab kebutuhan dunia usaha tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Target penyelesaian pada Juli 2026 dinilai penting karena regulasi baru diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan ketenagakerjaan mampu mendukung investasi sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di tengah perubahan kondisi ekonomi global.

Website |  + posts