Shadow Economy Digital Jadi Tantangan Baru Fiskal Indonesia

Shadow Economy Digital Jadi Tantangan Baru Fiskal Indonesia - WartaRakyat.net

Perkembangan teknologi digital membuka peluang ekonomi lintas batas yang semakin luas, mulai dari perdagangan elektronik hingga jasa profesional jarak jauh. Namun, pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan.

Fenomena tersebut dikenal sebagai shadow economy digital, yakni aktivitas ekonomi legal maupun ilegal yang tidak tercatat secara resmi atau sulit dilacak otoritas di ruang digital. Transaksi peer-to-peer (P2P), toko daring tanpa faktur, hingga penggunaan aset kripto di luar ekosistem yang diawasi menjadi sejumlah kanal yang berpotensi meningkatkan risiko tersebut.

Tantangan ini semakin relevan seiring membesarnya skala ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar US$99 miliar pada 2025, meningkat dari sekitar US$87 miliar pada 2024. Secara regional, ekonomi digital Asia Tenggara telah melampaui US$300 miliar GMV pada periode yang sama.

Di sisi lain, Global Shadow Economy Report 2025 dari Ernst & Young memperkirakan nilai shadow economy Indonesia mencapai sekitar US$326 miliar atau 23,8 persen dari PDB. Angka tersebut tidak berarti seluruh aktivitas di dalamnya bersifat ilegal atau seluruh nilainya dapat langsung dianggap sebagai potensi penerimaan pajak.

Namun, besarnya angka tersebut menunjukkan adanya ruang aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam sistem formal. Ketika aktivitas digital terus meningkat, sebagian transaksi yang sebelumnya sulit terpantau juga berpotensi berpindah ke platform digital.

Jejak Digital Menjadi Sumber Informasi

Ekonomi digital memang dapat membuat transaksi lebih kompleks untuk diawasi secara konvensional. Di sisi lain, aktivitas tersebut juga meninggalkan berbagai jejak digital yang dapat digunakan untuk memahami pola ekonomi.

Promosi produk, harga yang ditampilkan, jumlah pengikut, komentar pelanggan, frekuensi transaksi, pembayaran, pengiriman barang, hingga aktivitas affiliate marketing dapat menjadi potongan informasi mengenai kegiatan ekonomi seseorang atau suatu usaha.

Tantangannya adalah bagaimana otoritas memanfaatkan berbagai jejak tersebut secara tepat dan terintegrasi tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital. Pendekatan berbasis data dapat menjadi bagian dari upaya mendeteksi aktivitas ekonomi yang belum tercatat sekaligus memperkuat tata kelola fiskal di era digital.

Website |  + posts