Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Usai pelantikan, ia menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Kuntadi, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi internal dan eksternal sekaligus mengevaluasi seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan. Arahan tersebut merupakan prioritas yang diberikan oleh Jaksa Agung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang ditangani jajaran Jampidsus, terutama kasus-kasus yang mendapat sorotan publik maupun perkara dengan nilai kerugian negara yang besar. Penyelesaian perkara tersebut akan menjadi fokus utama agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian.
Kuntadi menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak akan mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Ia memastikan setiap proses tetap mengedepankan profesionalisme serta berlandaskan aturan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Kuntadi juga berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi sebagai fondasi utama penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) akan terus dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan selama proses penanganan perkara. Sementara itu, dukungan administratif dan pengendalian teknis akan dijalankan oleh seluruh jajaran di lingkungan Jampidsus.
Dengan kepemimpinan baru di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai perkara besar, termasuk kasus-kasus yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan menjadi perhatian masyarakat nasional.
